DKI Berlakukan PSBBT, Anggota DPRD Minta Sanksi Harus Tegas
Minggu, 07 Juni 2020 - 15:06 WIB
"Semakin aneh saja, jangan lebaylah, kenapa motor juga dikenakan ganjil genap? Sedangkan kendaraan umum yang sudah pasti rawan dalam penularan virus corona juga dibatasi hanya 50 persen, yang ada jumlah penumpang pemakai kendaraan umum akan semakin menumpuk dan rentan untuk terpapar penyebaran virus COVID-19 ini. Tolong Pak Anies supaya tidak membuat aturan yang makin aneh dan membahayakan. Saat mau dimulainya pergerakan ekonomi, tapi mobilitas dipersulit dan dibuat makin rawan penularan virus corona," tegas Kent.
Menurut Kent, jika dilakukannya kebijakan ini dengan bertujuan untuk mengambil keuntungan dari transportasi massal maka hal tersebut sangatlah tidak bijaksana, yang ada akan mengorbankan masyarakat secara sengaja untuk terpapar virus Corona karena pasti akan ada penumpukan penumpang di stasiun transportasi umum yang hanya dibatasi 50%. Sedangkan pekerja sudah mulai beraktivitas normal.
Diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi dan mengizinkan sejumlah kegiatan beroperasi kembali. Misalnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan mulai berlangsung 5 Juni dengan catatan kapasitas hanya 50%.
Sedangkan kegiatan perkantoran diperbolehkan dimulai kembali pada tanggal 8 Juni. Adapun kegiatan mal serta pasar pada 15 Juni. Seluruhnya harus mengikuti protokol COVID-19 dengan kapasitas masyarakat yang terlibat hanya 50% dari kapasitas normal.
Menurut Kent, jika dilakukannya kebijakan ini dengan bertujuan untuk mengambil keuntungan dari transportasi massal maka hal tersebut sangatlah tidak bijaksana, yang ada akan mengorbankan masyarakat secara sengaja untuk terpapar virus Corona karena pasti akan ada penumpukan penumpang di stasiun transportasi umum yang hanya dibatasi 50%. Sedangkan pekerja sudah mulai beraktivitas normal.
Diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi dan mengizinkan sejumlah kegiatan beroperasi kembali. Misalnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan mulai berlangsung 5 Juni dengan catatan kapasitas hanya 50%.
Sedangkan kegiatan perkantoran diperbolehkan dimulai kembali pada tanggal 8 Juni. Adapun kegiatan mal serta pasar pada 15 Juni. Seluruhnya harus mengikuti protokol COVID-19 dengan kapasitas masyarakat yang terlibat hanya 50% dari kapasitas normal.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda