DKI Berlakukan PSBBT, Anggota DPRD Minta Sanksi Harus Tegas

Minggu, 07 Juni 2020 - 15:06 WIB
Kent menambahkan, terkait dengan 62 RW yang berzona merah harus benar benar mendapat penanganan khusus dan perlu pengawasan yang ketat. Jika diperlukan lakukan lockdown lokal bagi yang berada di wilayah zona merah. "Harus benar-benar diperhatikan protokol kesehatannya. Pemprov harus berperan aktif memberikan edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan. Dan jika perlu lakukan lockdown lokal di 62 RW tersebut agar benar-benar putus penularannya," tuturnya.

Diketahui kasus positif COVID-19 baru pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi (PSBBT) di DKI Jakarta tercatat bertambah 104 kasus, Sabtu 6 Juni 2020. Sehingga secara kumulatif kasus positif sampai dengan 6 Juni di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.870 kasus, dan sebanyak 2,840 orang dinyatakan sembuh. Sementara, yang meninggal totalnya 535 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 37,133 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11,873 pasien.

DKI Jakarta berdasar kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19, sebagian kasus COVID-19 diperoleh dari hasil tracing yang dilaksanakan secara agresif terhadap kontak positif. Ditambah lagi dengan pekerja migran Indonesia yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Yang perlu diawasi adalah pasien yang OTG, ODP, dan PDP, harus benar-benar diawasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Lakukan lockdown lokal di 62 RW di Jakarta, tutup jalur keluar masuk Jakarta, itu saya kira bisa menurunkan curva penyebaran COVID-19," katanya.

Mengenai rencana Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan memulai kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, yakni pada 13 Juli 2020, menurut Kent hal itu tidak perlu dilakukan dahulu karena belum diketahui hingga kapan virus tersebut akan berakhir. Pelaksanaannya boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.

"Jika belum ada kepastian akan dilakukan skrining secara ketat maka sangat tidak dianjurkan untuk memulai dilakukannya kebijakan belajar mengajar ini, karena sangat berbahaya sekali bagi siswa siswi pada tahun ajaran baru. Kegiatan belajar mengajar mulai dari TK hingga SMA jangan terlalu dipaksakan karena masih rawan penularan, sekolah baru boleh di buka jika proses skrining sudah selesai dilakukan," tegasnya.

Kent juga menyikapi soal pengemudi mobil dan motor yang melintas di kawasan Jakarta akan terkena sistem ganjil-genap pada masa PSBBT. Kendaraan yang dapat melewati jalanan Ibu Kota harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.

Dia mendapatkan laporan dari masyarakat yang keberatan dengan adanya peraturan ganjil genap yang ditujukan kepada kendaraan roda dua pada saat kebijakan PSBBT di laksanakan. Menurutnya, hal tersebut sangatlah berlebihan, menyuruh warga untuk beraktivitas mulai bekerja tapi transportasi dibatasi dengan kebijakan ganjil genap kendaraan roda dua dengan alasan membatasi pergerakan

"Semakin aneh saja, jangan lebaylah, kenapa motor juga dikenakan ganjil genap? Sedangkan kendaraan umum yang sudah pasti rawan dalam penularan virus corona juga dibatasi hanya 50 persen, yang ada jumlah penumpang pemakai kendaraan umum akan semakin menumpuk dan rentan untuk terpapar penyebaran virus COVID-19 ini. Tolong Pak Anies supaya tidak membuat aturan yang makin aneh dan membahayakan. Saat mau dimulainya pergerakan ekonomi, tapi mobilitas dipersulit dan dibuat makin rawan penularan virus corona," tegas Kent.

Menurut Kent, jika dilakukannya kebijakan ini dengan bertujuan untuk mengambil keuntungan dari transportasi massal maka hal tersebut sangatlah tidak bijaksana, yang ada akan mengorbankan masyarakat secara sengaja untuk terpapar virus Corona karena pasti akan ada penumpukan penumpang di stasiun transportasi umum yang hanya dibatasi 50%. Sedangkan pekerja sudah mulai beraktivitas normal.

Diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi dan mengizinkan sejumlah kegiatan beroperasi kembali. Misalnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan mulai berlangsung 5 Juni dengan catatan kapasitas hanya 50%.

Sedangkan kegiatan perkantoran diperbolehkan dimulai kembali pada tanggal 8 Juni. Adapun kegiatan mal serta pasar pada 15 Juni. Seluruhnya harus mengikuti protokol COVID-19 dengan kapasitas masyarakat yang terlibat hanya 50% dari kapasitas normal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More