Sempat Buron, 1 Pelaku Mutilasi Driver Ojol Diciduk di Tambun
Selasa, 30 November 2021 - 13:12 WIB
BEKASI - Polres Bekasi menangkap salah satu pelaku mutilasi terhadap Ridho Suhendra (29). Tersangka berinisial ER diciduk dari rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya dinyatakan buron.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, ER ditangkap pada Minggu, 28 November 2021 malam.“Yang buron (ER) sudah ditangkap Minggu malam,” kata Aris kepada wartawan pada Selasa (30/11/2021).
Aris menjelaskan, ER ditangkap di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.“Nanti saya jelaskan secara detail,” ucapnya singkat.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, MP, FR, dan ER sebagai tersangka kasus mutilasi tersebut. Kejadian berawal ketika FR berkelahi dengan RS di tempat penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Selanjutnya dilerai oleh MP. Kemudian, korban dan MP diajak keluar untuk mengonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor pukul 00.00 WIB," ujarnya. Setelah itu, korban RS tidur di tempat penitipan motor.
"Saat korban tertidur, MP mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas kemudian bilang kepada FR dan ER, mau dilewatin ga nih," kata Zulpan menirukan ucapan tersangka.
FR menyetujui rencana pembunuhan tersebut dan ER hanya mengangguk. Kemudian, MP menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.
Selanjutnya, MP membunuh korban dengan lebih dulu menggorok lehernya. "Setelah tewas mayat korban ditutup selimut dan jas hujan lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan," ujar Zulpan.
Kemudian, ER membawa motor korban meninggalkan lokasi kejadian. Setelah penitipan motor sepi sekitar pukul 01.30 WIB, MP dan FR membawa jasad ke kamar mandi. Selanjutnya, MP keluar kamar mandi, sedangkan FR memutilasi driver ojol itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, ER ditangkap pada Minggu, 28 November 2021 malam.“Yang buron (ER) sudah ditangkap Minggu malam,” kata Aris kepada wartawan pada Selasa (30/11/2021).
Aris menjelaskan, ER ditangkap di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.“Nanti saya jelaskan secara detail,” ucapnya singkat.
Baca Juga
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, MP, FR, dan ER sebagai tersangka kasus mutilasi tersebut. Kejadian berawal ketika FR berkelahi dengan RS di tempat penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Selanjutnya dilerai oleh MP. Kemudian, korban dan MP diajak keluar untuk mengonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor pukul 00.00 WIB," ujarnya. Setelah itu, korban RS tidur di tempat penitipan motor.
"Saat korban tertidur, MP mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas kemudian bilang kepada FR dan ER, mau dilewatin ga nih," kata Zulpan menirukan ucapan tersangka.
FR menyetujui rencana pembunuhan tersebut dan ER hanya mengangguk. Kemudian, MP menyuruh FR mengambil bantal. Setelah FR mengambil bantal, selanjutnya ER memegang kaki korban dan FR menutup muka korban dengan bantal.
Selanjutnya, MP membunuh korban dengan lebih dulu menggorok lehernya. "Setelah tewas mayat korban ditutup selimut dan jas hujan lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan," ujar Zulpan.
Kemudian, ER membawa motor korban meninggalkan lokasi kejadian. Setelah penitipan motor sepi sekitar pukul 01.30 WIB, MP dan FR membawa jasad ke kamar mandi. Selanjutnya, MP keluar kamar mandi, sedangkan FR memutilasi driver ojol itu.
(hab)
tulis komentar anda