Tak Tahu Diri! Dikasih Tumpangan Menginap Pria Ini Perkosa Anak Pemilik Rumah

Jum'at, 19 November 2021 - 18:33 WIB
Polresta Tangerang memperlihatkan UHS (43) alias Pakde pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.Foto/MPI/Isty Maulida
TANGERANG - Pria berinisial UHS (43) alias Pakde akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama lebih dari 2 bulan. Pakde ditangkap karenamelakukan pemerkosaan terhadapseorang anak berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan tersangka merupakan kenalan dari kerabat korban yang menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. Namun tak hanya menginap di rumah korban, tersangka malah melakukan perbuatan keji di rumah tersebut.

"Malam hari ketika semua tertidur, UHS alias Pakde masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu, Jumat (19/11/2021). Tersangka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan kedua jam 1 siang," ujar Wahyu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di Provinsi Riau.

"Pada hari Jumat, 5 November 2021, Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More