Minta Rekan Dibebaskan, Massa Ormas Kepung Polsek Pondok Aren
Rabu, 17 November 2021 - 13:31 WIB
TANGERANG SELATAN - Puluhan anggota ormas mendatangi Polsek Pondok Aren, Rabu (17/11/2021). Mereka datang berkonvoi mengendarai sepeda motor dan mobil, lalu berhenti persis di depan gerbang masuk kantor polisi.
Massa tersebut lantas berdiri berhadapan ke arah Mapolsek. Sejumlah personil kepolisian pun siaga mengetatkan penjagaan di depan gerbang. Beberapa di antaranya menyambangi pimpinan ormas untuk mengajak dialog.
Mediasi tertutup sempat berlangsung di salah satu aula Mapolsek. Nampak di lokasi Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya didampingi Wakapolsek dan Kanitreskrim berbicara serius dengan perwakilan massa ormas.
Dari penelusuran di lapangan, rupanya puluhan massa ormas datang untuk meminta salah satu rekan mereka yang ditahan berinisial RR (20) agar dibebaskan. RR ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit kecil.
”Di dalam awalnya 2 orang, ternyata yang satu ini karena dia nggak bawa senjata tajam dikeluarin, tinggal satu. Ditahan udah seminggu,” terang Ketua DPC Forkabi Pondok Aren, Armin (41). Menurut Armin, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait pembebasan RR.
Namun pihak kepolisian mengharuskan massa Forkabi dari berbagai ranting lebih dulu membuat surat pernyataan di atas materai. ”Jadi Kapolsek meminta untuk DPC, buat ranting-rantingnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang membawa senjata tajam di wilayah Tangsel maupun Pondok Aren ini. Jadi udah ada titik temunya,” jelasnya.
Sayangnya, Kapolsek Kompol Dimas Aditya enggan memberikan keterangan usai mediasi berlangsung. Dia menolak berkomentar pada wartawan, lalu pergi ke ruangannya. ”Nggak, nggak, nggak ada,” ujarnya singkat.
Massa tersebut lantas berdiri berhadapan ke arah Mapolsek. Sejumlah personil kepolisian pun siaga mengetatkan penjagaan di depan gerbang. Beberapa di antaranya menyambangi pimpinan ormas untuk mengajak dialog.
Mediasi tertutup sempat berlangsung di salah satu aula Mapolsek. Nampak di lokasi Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya didampingi Wakapolsek dan Kanitreskrim berbicara serius dengan perwakilan massa ormas.
Baca Juga
Dari penelusuran di lapangan, rupanya puluhan massa ormas datang untuk meminta salah satu rekan mereka yang ditahan berinisial RR (20) agar dibebaskan. RR ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit kecil.
”Di dalam awalnya 2 orang, ternyata yang satu ini karena dia nggak bawa senjata tajam dikeluarin, tinggal satu. Ditahan udah seminggu,” terang Ketua DPC Forkabi Pondok Aren, Armin (41). Menurut Armin, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait pembebasan RR.
Namun pihak kepolisian mengharuskan massa Forkabi dari berbagai ranting lebih dulu membuat surat pernyataan di atas materai. ”Jadi Kapolsek meminta untuk DPC, buat ranting-rantingnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang membawa senjata tajam di wilayah Tangsel maupun Pondok Aren ini. Jadi udah ada titik temunya,” jelasnya.
Sayangnya, Kapolsek Kompol Dimas Aditya enggan memberikan keterangan usai mediasi berlangsung. Dia menolak berkomentar pada wartawan, lalu pergi ke ruangannya. ”Nggak, nggak, nggak ada,” ujarnya singkat.
(ams)
tulis komentar anda