Penipuan Investasi Modus Black Dollar, WNA Kamerun dan Pacarnya Digulung Polisi

Jum'at, 05 November 2021 - 20:49 WIB
Polisi mengungkap penipuan modus black dollar yang dilakukan WNA Kamerun dan kekasihnya saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021). Foto: Ist
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap WNA Kamerun berinisial OAT dan HH alias EP warga Indonesia di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/11/2021). Pasangan kekasih ini melakukan penipuan investasi bermodus black dollar kepada korban berinisial SS.

Awalnya korban yang berencana membuka bisnis ternak ayam membutuhkan uang sebesar Rp700 juta. Sementara, uang tabungannya hanya Rp400 juta. Untuk menambahkan uang modal usaha ada temannya bernama Feri menawarkan investasi dollar kepada pelaku HH alias EP. Korban tergiur untuk investasi dollar yang ditawarkan temannya.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS



Ketika itu korban dan pelaku EP bertemu di hotel Yogyakarta. "EP mengaku punya modal besar tapi dari luar negeri, nilainya miliaran rupiah. Jadi korban disuruh buat proposal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (5/11/2021).

Dari pertemuan itu, korban akhirnya pikir-pikir dan tidak langsung memberikan uang tabungannya. Selanjutnya, korban dan pelaku kembali mengadakan pertemuan lagi pada Juli 2021 dan WNA Kamerun berinisial OAT ikut bertemu.

Pelaku meyakinkan korban terkait persetujuan modal investasi yang harus ditukarkan menjadi dollar biasa. Kemudian, pada September 2021 mengadakan pertemuan lagi di hotel Jakarta Barat dan disitulah terjadi transaksi penipuan investasi. "Di situlah dikasih contoh uang dollar ini dikasih cairan. Setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dollar supaya gambarnya pindah," kata Joko.

Saat itu, pelaku sudah mendapatkan uang dollar asli di koper dari korban dan pelaku sudah menyiapkan dollar palsu. Ada sebuah ritual kecil agar black dollar berubah warna di mana jangan dibuka sebelum tiba di Yogyakarta. "Korban membawa uang dollar senilai Rp300 juta pada saat pertemuan keempat tersebut. Pelaku sudah memesan kamar untuk 4 hari dari Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu," ujarnya.

Baca juga: Viral Penipuan di Depok, Loyang Disangka Emas

Pelaku menyatakan akan kembali lagi pada Sabtu untuk membawa cairan pembersih black dollar. Kemudian korban dan pelaku berpisah keesokan harinya dan seketika pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Akhirnya, korban sadar telah ditipu kemudian melaporkan kejadian pada Oktober 2021. "WNA ini sudah lama hampir dua tahunan melakukan ini," ucapnya. Adapun pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya mengungkap modus investasi black dollar. "Modusnya cukup unik. Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dalam bentuk dollar," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More