Babak Baru, Kasus Jerinx SID Segera Disidangkan

Kamis, 04 November 2021 - 15:14 WIB
Kasus Jerinx SID Segera Disidangkan di Pengadilan. Foto : Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Ary Astina alias Jerinx ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan diserahkan kasus tersebut ke JPU, kasus akan segera masuk ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada pekan lalu telah mengirimkan berkas berkas perkara ke JPU. Namun berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan (P19).

”Dua hari lalu sudah kita kembalikan. Kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari Jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).





Selanjutnya penyidik akan menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika telah dinyatakan lengkap kasus akan naik ke pengadilan. ”Jadi tolong teman-teman sabar mudahan-mudahan sudah lengkap apakah P21 atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya, drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh Adam sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.



Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More