Kasus Jerinx Ancam Adam Deni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 08:58 WIB
loading...
Kasus Jerinx Ancam Adam Deni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni segera dilimpahkan ke Kejaksaan.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni masih bergulir di ranah hukum. Meski sudah memaafkan Jerinx, Adam Deni enggan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Pada Kamis, 21 Oktober 201 kemarin, Adam Deni kembali menjalani pemeriksaan guna melengkapi beras perkara di Polda Metro Jaya."Tadi Adam Deni menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap pengacara Adam Deni, Maachi Ahmad kepada wartawan Kamis, 21 Oktober 2021 malam di Polda Metro Jaya.

Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara Adam Deni dan Jerinx sebanyak dua kali. Walau Adam telah memaafkan Jerinx, dia tak ingin mencabut laporan. Adam ingin Jerinx disidang. Dia memastikan tidak akan melakukan mediasi ketiga.

"Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya enggak mau damai, hanya memaafkan saja. Kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," ujar Adam Deni.

Adam Deni mengklaim sidang Jerinx akan digelar akhir 2021 ini. Berkas perkara drummer Superman Is Dead (SID) itu disebut segera dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Jerinx dan Adam Deni menjalani mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Agustus 2021. Jerinx minta maaf kepada Adam. Pegiat media sosial itu memaafkan, namun tetap ingin kasus berlanjut ke persidangan.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Giantara pada 9 Agustus 2021. Meski berstatus tersangka, Jerinx tidak ditahan.

Jerinx kembali ke Bali usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)