Tak Mampu Beli, Kuli Bangunan Jambret Handphone di Tangsel
Senin, 01 November 2021 - 15:07 WIB
TANGERANG SELATAN - Seorang kuli bangunan berinisial RR (24) nekat menjambret handphone di kawasan perumahan elite Sutra Utama, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RR nekat melakukan aksi itu lantarantak mampu membeli handphone
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2021 lalu. Saat kejadian, korban IM (36) yang berstatus sebagai karyawati swasta tengah berolahraga lari pagi di kawasan perumahan.
"Korban sedang lari pagi, terus dipepet sama sepeda motor pelaku. Kemudian HP di tangan korban dirampas," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Senin (01/11/21). Usai beraksi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario itu langsung kabur tancap gas dengan membawa HP korban merek Samsung Note 9.
"Berdasarkan foto pelaku yang viral, kemudian kita melakukan pengejaran. Pelaku kita amankan dua hari kemudian," ujarnya.
Kepada polisi, RR memang ingin segera memiliki HP dengan cara apapun. Karena sehari-hari bekerja sebagai kuli di kawasan itu, RR pun memutuskan menjambret di lingkungan sekitar.
Saat diamankan polisi, pelaku masih menggunakan HP korban untuk berkomunikasi. Dia juga mengaku, tak ada niat menjual barang hasil curian itu, lantaran dia memang memergunakannnya hanya untuk komunikasi sehari-hari.
"Bukan untuk dijual, tapi untuk kebutuhan pribadi. Karena enggak sanggup beli, akhirnya melakukan itu," ucap Iman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2021 lalu. Saat kejadian, korban IM (36) yang berstatus sebagai karyawati swasta tengah berolahraga lari pagi di kawasan perumahan.
"Korban sedang lari pagi, terus dipepet sama sepeda motor pelaku. Kemudian HP di tangan korban dirampas," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Senin (01/11/21). Usai beraksi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario itu langsung kabur tancap gas dengan membawa HP korban merek Samsung Note 9.
"Berdasarkan foto pelaku yang viral, kemudian kita melakukan pengejaran. Pelaku kita amankan dua hari kemudian," ujarnya.
Kepada polisi, RR memang ingin segera memiliki HP dengan cara apapun. Karena sehari-hari bekerja sebagai kuli di kawasan itu, RR pun memutuskan menjambret di lingkungan sekitar.
Saat diamankan polisi, pelaku masih menggunakan HP korban untuk berkomunikasi. Dia juga mengaku, tak ada niat menjual barang hasil curian itu, lantaran dia memang memergunakannnya hanya untuk komunikasi sehari-hari.
"Bukan untuk dijual, tapi untuk kebutuhan pribadi. Karena enggak sanggup beli, akhirnya melakukan itu," ucap Iman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(hab)
tulis komentar anda