Remas Payudara Mama Muda, Pemuda 23 Tahun Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan

Senin, 01 November 2021 - 14:31 WIB
loading...
Remas Payudara Mama...
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurinawan memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan seksual yang dilakukan IAN (23).Foto/Okto Rizky Alpino
A A A
JAKARTA - Aksi remas payudara yang dilakukan IAN (23) kepada ibu muda berusia 30 tahun di Duren Sawit Jakarta Timur pada Senin (26/10/2021) lalu berujung fatal. Akibat ulahnya IAN harus berurusan dengan polisi dan terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Jakarta Timur , Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.

"Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa helm, kaus, celana dan sepatu yang digunakan IAN saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Oktober 2021," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)