Remas Payudara Mama Muda, Pemuda 23 Tahun Terancam Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi remas payudara yang dilakukan IAN (23) kepada ibu muda berusia 30 tahun di Duren Sawit Jakarta Timur pada Senin (26/10/2021) lalu berujung fatal. Akibat ulahnya IAN harus berurusan dengan polisi dan terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kapolres Jakarta Timur , Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
"Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa helm, kaus, celana dan sepatu yang digunakan IAN saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Oktober 2021," tuturnya.
Kapolres Jakarta Timur , Kombes Pol Erwin Kurinawan mengatakan, aksi remas payudara itu bermula saat IAN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang baru pulang belanja di salah satu minimarket di kawasan Duren Sawit.
"Seorang laki-laki terekam CCTV berpura-pura bertanya kepada seorang wanita yang sedang berjalan, ketika lengah pelaku memegang payudara korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa helm, kaus, celana dan sepatu yang digunakan IAN saat meremas payudara ibu muda di kawasan Duren Sawit.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Oktober 2021," tuturnya.
(hab)