3 Ruas Jalan Ini Paling Banyak Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
Senin, 01 November 2021 - 12:36 WIB
JAKARTA - Sebanyak 13 ruas jalan di DKI Jakarta saat ini diberlakukan sistem ganjil genap pelat kendaraan. Dari jumlah itu, pelanggaran paling banyak ditemukan di tiga ruas jalan.
Ketiga lokasi paling banyak pelanggaran ganjil genap itu, yakni Jalan DI Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati. Ketiga ruas jalan merupakan jalur utama di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo wiyono mengatakan, selama lima hari pelaksanaan kebijakan ganjil genap, tiga lokasi tersebut menjadi yang paling banyak pelanggaran. “Kalau di jalan yang lainnya tetap ada, namun tidak sebanyak tiga wilayah itu,” ujar Argo, Senin (1/11/2021).
Dia membeberkan, selama pelaksanaan aturan ganjil genap ditemukan ribuan pelanggar. Rinciannya, sebanyak 1.636 diberi penindakan dan 1.857 dalam bentuk teguran.
Pelanggar ganjil genap umumnya ditindak dengan penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan teguran kebanyakan dilakukan pada saat sosialisasi kebijakan ganjil genap tersebut pada awal pekan lalu.
Baca juga: Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor
Selain itu, banyak juga pelanggar ganjil genap yang tertangkap kamera ETLE. Namun dia tidak merinci berapa pelanggar yang tertangkap kamera ETLE tersebut.
Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
Ketiga lokasi paling banyak pelanggaran ganjil genap itu, yakni Jalan DI Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati. Ketiga ruas jalan merupakan jalur utama di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo wiyono mengatakan, selama lima hari pelaksanaan kebijakan ganjil genap, tiga lokasi tersebut menjadi yang paling banyak pelanggaran. “Kalau di jalan yang lainnya tetap ada, namun tidak sebanyak tiga wilayah itu,” ujar Argo, Senin (1/11/2021).
Dia membeberkan, selama pelaksanaan aturan ganjil genap ditemukan ribuan pelanggar. Rinciannya, sebanyak 1.636 diberi penindakan dan 1.857 dalam bentuk teguran.
Pelanggar ganjil genap umumnya ditindak dengan penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan teguran kebanyakan dilakukan pada saat sosialisasi kebijakan ganjil genap tersebut pada awal pekan lalu.
Baca juga: Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor
Selain itu, banyak juga pelanggar ganjil genap yang tertangkap kamera ETLE. Namun dia tidak merinci berapa pelanggar yang tertangkap kamera ETLE tersebut.
Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
Lihat Juga :
tulis komentar anda