Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor

Minggu, 31 Oktober 2021 - 08:58 WIB
loading...
Ingat Ada Penerapan...
Kepolisian dan dinas perhubungan menerapkan peraturan sistem ganjil genap di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Foto/Twitter @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Kepolisian dan dinas perhubungan menerapkan peraturan sistem ganjil genap di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Sistem ganjil genap bukan hanya untuk kendaraan roda empat, juga berlaku untuk sepeda motor .

“07.29 Polri Sat Lantas Jaksel & Dishub pengaturan GANJIL GENAP di Kawasan Objek Wisata Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan,” tulis keterangan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (31/10/2021). (Baca juga; Begini Pantauan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan )
Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor


Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan di 3 kawasan wisata di DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

“Aturan ganjil genap pada tempat wisata diberlakukan mulai Jumat 29 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu 31 Oktober pukul 18.00 WIB,” demikian keterangan @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Tilang Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Ramai Lancar )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)