Ini Besaran UMP DKI dari Tahun ke Tahun, 2022 Jadi Berapa?

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 12:41 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) beraksi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Mereka menuntut kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp5,3 juta. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Tahun 2022 mendatang kemungkinan juga masih melihat laju ekonomi yang belum stabil di masa pandemi, apalagi badai Covid-19 belum berlalu.

Ditambah lagi Indonesia khususnya Jakarta memerlukan periodisasi pemulihan ekonomi. Pandemi memang berakibat pada kondisi perekonomian perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk membayar upah.

Baca juga: Ssstt! Upah Minimum Tahun Depan Sudah Mulai Dibahas

Dikutip dari upahminimum.com, Jumat (29/10/2021), pada penentuan UMP DKI 2021 sebesar Rp4.416.186 mengacu pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, maka ditetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%. Kenaikan tersebut merujuk perhitungan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebelumnya, UMP DKI 2020 sebesar Rp4.276.349

Berikut UMP DKI dari tahun ke tahun yang dikutip dari statistik.jakarta.go.id, Jumat (29/10/2021).



UMP DKI Tahun 2015-2021

2015: 2.700.000

2016: 3.100.000

2017: 3.355.750
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More