Diduga Lakukan Pelanggaran, Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Disidang Kode Etik

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:04 WIB
Aldrino Lincoln, dan R Lutfi, dua saksi kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilkakukan oknum penyidik Polda Metro Jaya memberikan keterangan kepada wartawan.Foto/Istimewa
JAKARTA - Dua mantan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. AKP NS dan Bripka W disidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana.

Keduanya diketahui merupakan tim yang sama dengan mantan Kasubdit Harda AKBP GS yang disebut turut menjalani sidang kode etik dalam kasus yang sama. Dalam sidang yang berlangsung di ruang KKEP Bid Propam, lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya hari ini, turut dihadirkan saksi pelapor yaitu R Lutfi, selaku pihak yang menetersangkakan oleh AKBP GS dan timnya (bersama AKP NS dan Bripka W) saat masih bertugas di Subdit Harda, dan Aldrino Lincoln, saksi sekaligus kuasa hukum R Lutfi.

Dalam pantauan, Aldrino dan Lutfi dikonfrontir langsung dengan AKP NS dan Bripka W terkait proses penyidikan perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.



R Lutfi ditersangkakan oleh Gafur Siregar, AKP NS, dan Bripka W, atas dugaan masuk pekarangan orang lain di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Padahal Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947 dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun kemudian PT MAS tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya dengan dasar legalitas SHGB No 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Jakarta Pusat pada 31 Maret 1989 kepada PT Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB No 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuain dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi.

Faktanya, meski tidak berkesesuaian alas hak, penyidik polda, dalam hal ini AKBP GS, AKP NS, dan Bripka W tetap memproses laporan PT MAS dan mentersangkakan Lutfi. Padahal perkara Lutfi ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas kewenang-wenangan inilah kemudian Lutfi melaporkan ketiganya ke Propam Polda Metro Jaya. Usai pemmeriksaan, Lutfi kepada wartawan berharap sidang kode etik mampu memunculkan kebenaran atas kasus yang menersangkakannya.

“Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kita tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya,” tegas Lutfi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More