Pengundian Nomor Urut, KPU Jakarta Batasi Pendukung Cagub-Cawagub 60 Orang

Senin, 23 September 2024 - 08:13 WIB
loading...
Pengundian Nomor Urut,...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). Foto/SINDOnews/Gedung KPU DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024). Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

"Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung," kata Ketua Wahyu Dinata.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.



Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pilpres 2024. Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut pilkada.

"Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut," jelas dia.

Sebagai informasi, KPU DKI telah resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta.

Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melakukan rapat pleno internal di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)