Diduga Lakukan Pelanggaran, Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Disidang Kode Etik
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:04 WIB
Adapun Aldrino yang turut diperiksa sebagai saksi sekaligus kuasa hukum Lutfi menambahkan pihaknya telah memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus kuasa hukum seputar fakta-fakta yang dimaksud dalam laporan Lutfi.
“Yang disidang hari ini AKP NS dan Bripka W selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang menersangkakan klien saya,” timpal Aldrino.
Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP GS di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan: “Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim.
AKBP GS sendiri akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021 lalu. Hanya saja Wabprof tidak pernah memberitahukan hasil persidangan tersebut kepada R.Lutfi, sebagaimana Paminal Polri selalu mengirimkan Salinan SP2HP kepada pihak pelapor.
Belum ada komentar dari kepolisian terkait sidang kode etik dan profesi di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa hingga kini belum merespon klarifikasi diajukan wartawan.
“Yang disidang hari ini AKP NS dan Bripka W selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang menersangkakan klien saya,” timpal Aldrino.
Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP GS di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan: “Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim.
AKBP GS sendiri akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021 lalu. Hanya saja Wabprof tidak pernah memberitahukan hasil persidangan tersebut kepada R.Lutfi, sebagaimana Paminal Polri selalu mengirimkan Salinan SP2HP kepada pihak pelapor.
Belum ada komentar dari kepolisian terkait sidang kode etik dan profesi di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa hingga kini belum merespon klarifikasi diajukan wartawan.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda