Optimalkan Pelaksanaan PSBB, Pemkot Jakpus Gencarkan Sidak ke Perusahaan
Rabu, 22 April 2020 - 11:20 WIB
JAKARTA - Monitoring terhadap sejumlah perusahaan di luar pengecualian yang tetap beroperasi selama PSBB terus dilakukan Pemkot Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama PSBB berlangsung.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengatakan, dalam sehari sidak dilakukan ke enam perusahaan di Jakarta Pusat. Dalam sidak pihaknya mengimbau perusahaan yang masih beroperasi untuk menaati ketentuan PSBB.
Selain itu, bagi sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB tetap ikuti protokoler kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah."Ini dilakukan sebagai langkah dalam penanganan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33/2020," ujar Fidiyah di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, sejauh ini penilaian terhadap hasil monitoring di 67 perusahaan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat terpantau berjalan baik. Sebab, kata Fidiyah, beberapa perusahaan telah menaati ketentuan PSBB dan telah memahami arah tujuan PSBB yakni, meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Kami masih jalankan terus sidak kepada perusahaan di sekitar dengan tujuan agar mematuhi Pergub 33/2020," ucapnya. Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pelaksanaan PSBB berlangsung pada Jumat 10 April hingga 23 April 2020.
Selama masa PSBB berlangsung, ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi diantaranya, sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengatakan, dalam sehari sidak dilakukan ke enam perusahaan di Jakarta Pusat. Dalam sidak pihaknya mengimbau perusahaan yang masih beroperasi untuk menaati ketentuan PSBB.
Selain itu, bagi sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB tetap ikuti protokoler kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah."Ini dilakukan sebagai langkah dalam penanganan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33/2020," ujar Fidiyah di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, sejauh ini penilaian terhadap hasil monitoring di 67 perusahaan yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat terpantau berjalan baik. Sebab, kata Fidiyah, beberapa perusahaan telah menaati ketentuan PSBB dan telah memahami arah tujuan PSBB yakni, meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Kami masih jalankan terus sidak kepada perusahaan di sekitar dengan tujuan agar mematuhi Pergub 33/2020," ucapnya. Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pelaksanaan PSBB berlangsung pada Jumat 10 April hingga 23 April 2020.
Selama masa PSBB berlangsung, ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi diantaranya, sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
(hab)
tulis komentar anda