59 RTH di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Syaratnya untuk Pengunjung

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:06 WIB
Pemprov DKI membuka kembali 59 ruang terbuka hijau (RTH), namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi masyarakat atau pengunjung. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali 59 ruang terbuka hijau (RTH) mulai besok Sabtu (23/10/2021). Namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi masyarakat atau pengunjung.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, RTH dibuka untuk umum setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB.



"Kami tetap akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Semoga pandemi ini bisa dikendalikan dan kami bisa terus menambah taman kota yang akan dibuka kembali," ujarnya dalam laman resmi PPID Jakarta, dikutip Jumat (22/10/2021)

Menurut Ivan, jumlah pengunjung RTH maksimal 25 persen kapasitas tampung. Pengunjung juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi maupun JAKI.





"Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan berkunjung ke RTH dengan pendampingan orang tua. Meski sudah dibuka untuk umum namun sarana olahraga dan permainan anak belum boleh digunakan," jelasnya

Kebijakan dibukanya kembali RTH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

Berikut daftar RTH di Jakarta yang dibuka kembali untuk umum:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More