Pulang dari Luar Negeri, 3 Golongan Ini Wajib Dikarantina di RSDC Wisma Atlet

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:49 WIB
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib dikarantina. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina . Di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, terdapat tiga golongan yang wajib dikarantina.

"Jadi sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Covid-19, bahwa tamu yang berhak untuk melakukan repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ini ada tiga," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).



Ketiga kriteria yang diwajibkan untuk karantina, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali dari luar negeri untuk masuk Indonesia.

"Kedua adalah pelajar atau mahasiswa yang setelah selesai melaksanakan pendidikan atau pulang ke Indonesia," kata Kapendam.





Golongan ketiga adalah pegawai pemerintah setelah menjalankan perjalanan dinas dari luar negeri. Sementara bagi tamu sipil atau di luar dari kriteria tersebut, tetap wajib melakukan karantina, cuma di tempat lain.

"Disiapkan tempat repatriasi atau karantina di hotel, sesuai dengan penunjukan dari pemerintah secara mandiri," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More