Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:51 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan HRS tersebut merupakan kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tolak," demikian bunyi amar yang termaktub di website-nya (11/10/2021).

Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Bebaskan HRS Atas Nama Keadilan



Sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis 8 bulan juga dijatuhkan kepada 5 terdakwa mantan pimpinan FPI lainnya.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Baca juga: Banyak Unjuk Rasa di Jakpus, 1.660 Personel Polisi Diminta Fokus Amankan Sidang Kasasi Habib Rizieq

Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5 terdakwa kerumunan Petamburan yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More