Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora

Kamis, 30 September 2021 - 17:09 WIB
Dirinya juga mengakui bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada Sabtu 18 September 2021, pelaku telah melakukan jambret bersama dengan dua temannya. Keduanya berinisial SL dan IG, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Faruk menjelaskan saat itu, pelaku dan temannya berhasil merampas dan mengambil paksa HP merek XIAOMI POCO M3 milik korban bernama Bambang.

Hasil kejahatan itu, kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal di sekitar daerah Teluk Gong, Jakarta Utara, dengan harga Rp1,2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana).
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More