Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang jambret berinisial AK alias Bebek (28) diringkus polisi saat hendak melakukan penjambretan di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 26 September 2021.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku merupakan spesialis jambret.
"AK Als Bebek (28) berhasil diamankan oleh anggota buser saat operasi kring serse," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Faruk menjelaskan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil evaluasi timnya saat berpatroli di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di Jalan Kali Besar Kelurahan Roa Malaka, yang sering terjadi aksi kejahatan jalanan.
Selanjutnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 07.40 WI di sekitar jalan Kalibesar depan Hotel Mercure, Anggota Buser Reskrim dan Narkoba melihat adanya pengendara motor berboncengan tanpa pelat dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Atas kecurigaan itu, petugas kemudian mengikuti. Selang beberapa saat, pelaku menjambret salah satu korban yang tengah melintas, namun upaya pelaku tidak berhasil dan melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sialnya, saat hendak melarikan diri, pelaku terjatuh dari sepeda motornya.
"Saat itu anggota buser Polsek Tambora berhasil mengamankan laki-laki bernama sdr. Ak alias BEBEK namun untuk rekannya bernama SL berhasil kabur melarikan diri," kata Faruk.
Saat diamankan petugas, pelaku mengakui sudah sering melakukan jambret bersama rekannya yang telah kabur melarikan diri di wilayah hukum Tambora tadi.
Dirinya juga mengakui bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada Sabtu 18 September 2021, pelaku telah melakukan jambret bersama dengan dua temannya. Keduanya berinisial SL dan IG, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Faruk menjelaskan saat itu, pelaku dan temannya berhasil merampas dan mengambil paksa HP merek XIAOMI POCO M3 milik korban bernama Bambang.
Hasil kejahatan itu, kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal di sekitar daerah Teluk Gong, Jakarta Utara, dengan harga Rp1,2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku merupakan spesialis jambret.
"AK Als Bebek (28) berhasil diamankan oleh anggota buser saat operasi kring serse," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Faruk menjelaskan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil evaluasi timnya saat berpatroli di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di Jalan Kali Besar Kelurahan Roa Malaka, yang sering terjadi aksi kejahatan jalanan.
Selanjutnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 07.40 WI di sekitar jalan Kalibesar depan Hotel Mercure, Anggota Buser Reskrim dan Narkoba melihat adanya pengendara motor berboncengan tanpa pelat dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Atas kecurigaan itu, petugas kemudian mengikuti. Selang beberapa saat, pelaku menjambret salah satu korban yang tengah melintas, namun upaya pelaku tidak berhasil dan melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sialnya, saat hendak melarikan diri, pelaku terjatuh dari sepeda motornya.
"Saat itu anggota buser Polsek Tambora berhasil mengamankan laki-laki bernama sdr. Ak alias BEBEK namun untuk rekannya bernama SL berhasil kabur melarikan diri," kata Faruk.
Saat diamankan petugas, pelaku mengakui sudah sering melakukan jambret bersama rekannya yang telah kabur melarikan diri di wilayah hukum Tambora tadi.
Dirinya juga mengakui bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada Sabtu 18 September 2021, pelaku telah melakukan jambret bersama dengan dua temannya. Keduanya berinisial SL dan IG, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Faruk menjelaskan saat itu, pelaku dan temannya berhasil merampas dan mengambil paksa HP merek XIAOMI POCO M3 milik korban bernama Bambang.
Hasil kejahatan itu, kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal di sekitar daerah Teluk Gong, Jakarta Utara, dengan harga Rp1,2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana).
(mhd)