Langgar PPKM, Manager Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 15:48 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet/Operasional Resto dan Bar Holywings Kemang sebagai tersangka kasus pelanggaran PPKM Level 3. Video kerumunan orang yang tengah menikmati live musik di tempat itu sempat viral di media sosial.
"Update penanganan perkara dugaan tindak pidana tersangkut masalah Kafe Holywings Kemang, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka berinisial JAS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan Jumat (17/9/2021).
Yusri menjelaskan, JAS merupakan Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan. JAS ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP. Bahkan peringatan sudah sampai tiga kali.
"Tersangka selaku Manager Outlet Kafe Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," beber Yusri.
Diketahui, pada 4 September 2021 Resto dan Bar Holywings Kemang disidak oleh petugas gabungan. Di lokasi tersebut kedapatan melanggar aturan waktu operasional sesuai ketentuan PPKM Level 3 di Jakarta. Satpol PP DKI kemudian memberikan sanksi dengan menyegel tempat itu.
Keesokan harinya, Resto dan Bar Holywings Epicentrum, Kuningan, juga disidak. Sidak ini masih berkaitan dengan prokes. Pelanggaran jam operasional juga ditemukan di Resto dan Bar Holywings Epicentrum.
"Update penanganan perkara dugaan tindak pidana tersangkut masalah Kafe Holywings Kemang, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka berinisial JAS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan Jumat (17/9/2021).
Yusri menjelaskan, JAS merupakan Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan. JAS ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP. Bahkan peringatan sudah sampai tiga kali.
"Tersangka selaku Manager Outlet Kafe Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," beber Yusri.
Diketahui, pada 4 September 2021 Resto dan Bar Holywings Kemang disidak oleh petugas gabungan. Di lokasi tersebut kedapatan melanggar aturan waktu operasional sesuai ketentuan PPKM Level 3 di Jakarta. Satpol PP DKI kemudian memberikan sanksi dengan menyegel tempat itu.
Keesokan harinya, Resto dan Bar Holywings Epicentrum, Kuningan, juga disidak. Sidak ini masih berkaitan dengan prokes. Pelanggaran jam operasional juga ditemukan di Resto dan Bar Holywings Epicentrum.
(thm)
tulis komentar anda