Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 4 Orang Manajemen Holywings
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan kasus kerumunan di Kafe Holywings , Kemang, Jakarta Selatan, dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal itu.
"Dari pihak kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi sekarang sudah tingkat penyidikan kita naikkan," kata Yusri saat jumpa pers secara virtual di Youtube Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Yusri menambahkan, beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan termasuk manajemen Kafe Holywings tersebut.
"Lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi empat dari manajemen Holywings satu saksi yang lagi kita lakukan pemeriksaan.Ini masih berproses mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.
Namun, Yusri masih enggan menyebut terkait tersangka kasus kerumunan tersebut."Belum (tersangka), masih kita periksa sebagai saksi dulu nantinya. Pelan-pelan sabar," pungkasnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Dari pihak kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi sekarang sudah tingkat penyidikan kita naikkan," kata Yusri saat jumpa pers secara virtual di Youtube Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Yusri menambahkan, beberapa saksi sudah menjalani pemeriksaan termasuk manajemen Kafe Holywings tersebut.
"Lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi empat dari manajemen Holywings satu saksi yang lagi kita lakukan pemeriksaan.Ini masih berproses mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.
Namun, Yusri masih enggan menyebut terkait tersangka kasus kerumunan tersebut."Belum (tersangka), masih kita periksa sebagai saksi dulu nantinya. Pelan-pelan sabar," pungkasnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
(mhd)