Langgar Jam Operasional, Holywings Epicentrum Disanksi Teguran Tertulis

Selasa, 07 September 2021 - 14:11 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional, Holywings Epicentrum Disanksi Teguran Tertulis
Satpol PP Jakarta Selatan memberikan teguran tertulis pada Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan lantaran melanggar jam operasional. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan memberikan teguran tertulis pada Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan lantaran melanggar jam operasional. Teguran itu sebagai peringatan agar tak mengulangi pelanggaran sebagaimana Holywings Kemang.

"Kalau berulang kali seperti di Kemang itu sudah 3 kali sehingga ditutup. Tapi, kalau Epicentrum itu kalau pertama kali jadi teguran tertulis. Tiap usaha itu kan beda-beda baik perizinan maupun pendaftaran tempat usahanya," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kerumunan di Resto Holywings Kemang, Satgas IDI: Pemandangan yang Memilukan

Holywings Epicentrum sebelumnya dilakukan sidak pula oleh petugas di lapangan, hanya saja ditemukan pelanggaran jam operasional. Dari sepengetahuannya saat dilakukan pengawasan, Holywings Epicentrum kerap menaati aturan dengan tutup sebelum pukul 21.00 WIB.

Adapun soal temuan pelanggaran waktu operasional berdasarkan hasil pengawasan petugas gabungan di lapangan sehingga langsung diberikan peringatan dan teguran. Ke depan bila masih terus melanggar PPKM bukan tidak mungkin bakal ditutup sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca juga: Resto Holywings Kemang Ditutup karena Langgar PPKM, Pengelola: Kita Sama-sama Mencari Makan

"Bila terus melakukan pelanggaran, tiga kali misal sanksinya penutupan 3x24 jam dikenakan namanya sanksi administratif (denda) terus berikutnya pembekuan sementara baru pencabutan izin. Seperti itu tahapannya di Pergub," kata Ujang.

Dia mengingatkan baik masyarakat maupun para pelaku usaha untuk tetap menaati aturan yang berlaku selama PPKM di Jakarta. Petugas gabungan juga bakal terus melakukan pengawasan, khususnya terkait kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)