Patuhi PSBB, Pengelola Mal di Depok Tak Akan Ikuti Kebijakan APPBI Jabar

Minggu, 31 Mei 2020 - 15:39 WIB
Para pengelola pusat perbelanjaan di Depok tidak akan ikut kebijakan APPBI Jawa Barat untuk membuka mal pada 1 Juni 2020.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
DEPOK - Para pengelola pusat perbelanjaan di Depok tidak akan ikut kebijakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat untuk membuka mal pada 1 Juni 2020. Pasalnya di Depok masih diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV hingga 4 Juni 2020.

Para pengelola mall di kawasan Depok baru akan membuka mal setelah ada keputusan dari Pemerintah Kota Depok. Ketua APBI Kota Depok, Sutikno mengatakan secara hirarki memang APBI menginduk ke Jawa Barat. Namun secara kebijakan pemerintahan, APBI Depok harus ikut pada aturan Pemkot Depok.

“Awalnya PSBB kan dari Jawa Barat nih. Kita ikutnya Jawa Barat, setelah itu kan Depok bikin ada sendiri sampai 4 Juni (PSBB) kan kita masih harus sesuaikan dengan prosedur PSBB lah. Jadi saya lepas dari Jawa Barat,” kata Sutikno, Minggu (31/5/2020).



Sutikno sudah melakukan komunikasi dengan Disperindag Kota Depok untuk membahas soal pembukaan kembali mal yang ada di Depok. Hasilnya, kata dia, sudah jelas bahwa untuk Depok dilakukan perpanjangan PSBB tahap IV hingga 4 Juni 2020. (Baca: Dua Anggota Keluarga Pedagang Pasar Cileungsi yang Meninggal Dunia Positif Covid-19)

“Kita kan punya manajemen sendiri kita harus bisa menjelaskan bahwa di Depok juga ada PSBB yang harus berlaku, jadi ngga ikutan begitu. Untuk Depok sendiri sudah jelas sih kemarin saya bertemu dengan Disperindag bahwa perpanjang sampai 4 Juni dan jelas kita ikutan,” paparnya.

Sebagai pengelola mal, Sutikno mengaku, juga kebingungan dengan operasional yang telah dilarang sementara selama pandemi Covid-19 ini. Diakui dia penutupan mal selama tiga bulan ini sangat berdampak bagi seluruh karyawan dan tenant.

“Kasihan sudah banyak PHK kalau curhatan mah sudah parah banget. Banyak PHK terus di satu sisi pegawai pegawai toko juga banyak yang dirumahkan tidak digaji. Ekonomi harus tumbuh betul kata pengamat ekonomi, kalau didiemin terus repot juga. Kita harapin sih begitu, jujur saja, tapi tergantung wali kota,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pusat perbelanjaan akan dibuka jika PSBB telah selesai. Pihaknya kemarin sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola untuk membahas kesiapan pembukaan kembali mall. Salah satu yang dibahas antara lain kesiapan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19, kebersihan mall, dan sejumlah kesiapan lainnya.

Selain itu, mal harus menyiapkan thermo gun, tempat cuci tangan yang cukup, membentuk tim gugus kendali internal, standar operasional prosedur, dan sejumlah kesiapan lainnya. “Kami menegaskan pengelola mal belum boleh menjalankan operasional sebelum ada keputusan resmi dari Pemkok Depok,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More