Pengusaha dan Istri Diduga Disekap di Hotel Depok
Senin, 30 Agustus 2021 - 17:51 WIB
DEPOK - Seorang pengusaha diduga disekap oleh sejumlah orang di sebuah hotel di Depok. Dugaan penyekapan itu terjadi pada Rabu (25/8/2021) selama tiga hari.
Dalam sebuah kamar, AH yang merupakan korban diduga disekap bersama istrinya. Penyekapan disinyalir terkait masalah penggelapan aset perusahaan. Kemudian pada Jumat (27/8/2021) korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polrestro Depok.
Baca juga: Cemari Lingkungan, Pengusaha Limbah di Bekasi Kena Denda Rp150 Juta
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah memeriksa korban dan juga pelaku. Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel untuk menunjukkan aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
“Dugaannya berupa rumah dan kendaraan kemudian disita oleh pihak perusahaan. Korban dibawa ke hotel oleh pelaku pada Rabu (25/8). Namun, pada Jumat ada konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel kemudian dari kita polres melakukan tindak lanjut untuk pengamanan,” jelasnya, Senin (30/8/2021).
Pelaku menyewa 3 kamar di hotel tersebut. Korban diduga disekap di salah satu kamar. Sedangkan dua kamar lain digunakan pelaku untuk memantau korban. “Korban dipantau oleh pelaku. Disewa tiga kamar, dua untuk yang menjaga, satu yang korban. Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan karena tidak ketemu pelaku ini sambil dibawa ke hotel untuk menunjukkan aset apa yang dia punya. Korban dipaksa dibawa ke hotel karena harus menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban,” ungkap Yogen.
Baca juga: Cerita Pengusaha Jakarta Disekap dan Diculik, Berhasil Lolos Saat Pelaku Ngopi di Warkop
Selama penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan. Mereka hanya dipantau oleh sejumlah orang. “Nggak ada (kekerasan), hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” ujarnya.
Akibat Dri kasus ini, polisi mengamankan dua orang yakni M dan I. “Dijerat pasal 333 KUHP, ancaman 8 tahun,” ucapnya.
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
Dalam sebuah kamar, AH yang merupakan korban diduga disekap bersama istrinya. Penyekapan disinyalir terkait masalah penggelapan aset perusahaan. Kemudian pada Jumat (27/8/2021) korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polrestro Depok.
Baca juga: Cemari Lingkungan, Pengusaha Limbah di Bekasi Kena Denda Rp150 Juta
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah memeriksa korban dan juga pelaku. Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel untuk menunjukkan aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
“Dugaannya berupa rumah dan kendaraan kemudian disita oleh pihak perusahaan. Korban dibawa ke hotel oleh pelaku pada Rabu (25/8). Namun, pada Jumat ada konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel kemudian dari kita polres melakukan tindak lanjut untuk pengamanan,” jelasnya, Senin (30/8/2021).
Pelaku menyewa 3 kamar di hotel tersebut. Korban diduga disekap di salah satu kamar. Sedangkan dua kamar lain digunakan pelaku untuk memantau korban. “Korban dipantau oleh pelaku. Disewa tiga kamar, dua untuk yang menjaga, satu yang korban. Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan karena tidak ketemu pelaku ini sambil dibawa ke hotel untuk menunjukkan aset apa yang dia punya. Korban dipaksa dibawa ke hotel karena harus menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban,” ungkap Yogen.
Baca juga: Cerita Pengusaha Jakarta Disekap dan Diculik, Berhasil Lolos Saat Pelaku Ngopi di Warkop
Selama penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan. Mereka hanya dipantau oleh sejumlah orang. “Nggak ada (kekerasan), hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” ujarnya.
Akibat Dri kasus ini, polisi mengamankan dua orang yakni M dan I. “Dijerat pasal 333 KUHP, ancaman 8 tahun,” ucapnya.
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
(jon)
tulis komentar anda