Cemari Lingkungan, Pengusaha Limbah di Bekasi Kena Denda Rp150 Juta

Minggu, 29 Agustus 2021 - 11:08 WIB
loading...
Cemari Lingkungan, Pengusaha...
Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi membayar denda Rp150 juta lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi harus membayar denda sebesar Rp150 juta lantaran terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah B3 dan tertangkap basah oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Selain didenda, pengusaha bernama Nelson Siagian juga sempat mendapatkan hukuman kurungan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar mengatakan, telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup atas nama Nelson Siagian. ”Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun,” ujarnya, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Limbah Medis Diduga Bekas Vaksin Covid-19 Dibuang Sembarangan

Kasus pencemaran ini awalnya ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pra tuntutan melalui Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. ”Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan,” katanya.

Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang, Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu. PT NTS yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan. Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Penjelasan KLHK Terkait Penanganan Pencemaran Limbah Industri

Lalu, pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perusahaan terdakwa membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Terdakwa pada Juli 2020 lalu juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dalil-dalil terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik, kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan masyarakat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)