Gugatan Tanah 6 Hektare di Desa Kohod Tangerang Dicabut

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:47 WIB
Sementara itu, saksi dari tergugat 1, 2 dan 3, Rohadi mengatakan, dirinya merupakan pemilik tanah di Desa Kohod, Kampung Alar, Blok 4, Pakuhaji. Luas tanahnya sekira 1,5 hektare, senilai Rp2 Miliar. Tanahnya itu dibeli dari seorang warga bernama Rosani, pada 2007. Tetapi pada 2013 dijual kepada H Dulloh. Saat ini, sudah bersertifikat.

"Saya jual tanah itu ke H. Dulloh tahun 2018, dan gak ada masalah. Ini kan sudah jadi sertifikat. Saya jual karena ada kebutuhan. Kalau tanah bermasalah kenapa ada sertifikat?," kata Rohadi, sambil memegang tumpukan dokumen.

Selama bertahun-tahun memiliki tanah itu, Rohadi mengaku tidak ada masalah. Hingga suatu hari dirinya dikagetkan dengan persoalan ini. Dirinya pun heran, dari mana pihak penggugat mendapatkan dokumen tanah yang katanya sah itu.

"Penggugat merasa punya dokumen. Ya dia dapatnya dari mana, belinya dari mana. Kalau dulu, saya beli dengan pihak pertama Pak Rosani tahun 2007, saat itu belum sertifikat. Saya tinggal di Kohod sejak tahun 1980. Saya sangat mengenal daerah itu, tanah itu. Luasnya sekira 1,5 hektare, harga jual sekira Rp2 Miliar, bentuknya sawah," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More