Gugatan Tanah 6 Hektare di Desa Kohod Tangerang Dicabut
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:47 WIB
TANGERANG - Kasus sengketa tanah seluas 6 hektare berupa sawah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya dicabut pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Banten, Kamis 26 Agustus 2021.
Dalam perkara ini, Vreddy duduk sebagai penggugat. Sedang tergugatnya adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie atau tergugat 1, 2, dan 3. Ketiganya digugat karena kepemilikan dokumen pertanahan yang sah.
Reinhard Halomoan, kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3 dari Reinhard Rajagukguk dan Rekan mengatakan, sidang kasus sengketa tanah ini banyak keganjilan. Pertama, sidang digelar tanpa menghadirkan tergugat 1, 2, dan 3. Begitupun dengan proses mediasi, pihak tergugat tidak pernah dihadirkan dengan alasan alamat tergugat tidak pernah diketahui.
"Kita itu baru dua kali sidang. Klien kami ada tiga. Mereka selama ini sama sekali tidak mengetahui, bahwa diri mereka tiga-tiganya sedang digugat di PN Tangerang," kata Raeinhard didampingi rekannya Yudha Ramon.
Dilanjutkan dia, perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil dokumen kepemilikan tanah tersebut sebelumnya berupa girik atas nama Idris.
"Agenda sidang adalah jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3. Namun sebelum dibacakan jawaban dan gugatan rekonvensi, kuasa hukum penggugat menyatakan ada kesepakatan damai antara penggugat prinsipal dan Idris, sehingga kuasa penggugat melakukan permohonan pencabutan gugatan No 874 ini," sambungnya.
Dengan demikian, maka gugatan terhadap dokumen pertahanan tergugat Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie dinyatakan selesai. Selanjutnya, sidang ditunda sampai 30 Agustus yang akan datang.
Pihak kuasa hukum penggugat yang ditemui enggan diwawancarai. Begitupun dengan pihak BPN yang dihadirkan di dalam persidangan, enggan memberikan komentar ditemui usai sidang.
Dalam perkara ini, Vreddy duduk sebagai penggugat. Sedang tergugatnya adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie atau tergugat 1, 2, dan 3. Ketiganya digugat karena kepemilikan dokumen pertanahan yang sah.
Reinhard Halomoan, kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3 dari Reinhard Rajagukguk dan Rekan mengatakan, sidang kasus sengketa tanah ini banyak keganjilan. Pertama, sidang digelar tanpa menghadirkan tergugat 1, 2, dan 3. Begitupun dengan proses mediasi, pihak tergugat tidak pernah dihadirkan dengan alasan alamat tergugat tidak pernah diketahui.
"Kita itu baru dua kali sidang. Klien kami ada tiga. Mereka selama ini sama sekali tidak mengetahui, bahwa diri mereka tiga-tiganya sedang digugat di PN Tangerang," kata Raeinhard didampingi rekannya Yudha Ramon.
Dilanjutkan dia, perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil dokumen kepemilikan tanah tersebut sebelumnya berupa girik atas nama Idris.
"Agenda sidang adalah jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3. Namun sebelum dibacakan jawaban dan gugatan rekonvensi, kuasa hukum penggugat menyatakan ada kesepakatan damai antara penggugat prinsipal dan Idris, sehingga kuasa penggugat melakukan permohonan pencabutan gugatan No 874 ini," sambungnya.
Dengan demikian, maka gugatan terhadap dokumen pertahanan tergugat Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie dinyatakan selesai. Selanjutnya, sidang ditunda sampai 30 Agustus yang akan datang.
Pihak kuasa hukum penggugat yang ditemui enggan diwawancarai. Begitupun dengan pihak BPN yang dihadirkan di dalam persidangan, enggan memberikan komentar ditemui usai sidang.
tulis komentar anda