Gugatan Tanah 6 Hektare di Desa Kohod Tangerang Dicabut
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kasus sengketa tanah seluas 6 hektare berupa sawah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya dicabut pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Banten, Kamis 26 Agustus 2021.
Dalam perkara ini, Vreddy duduk sebagai penggugat. Sedang tergugatnya adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie atau tergugat 1, 2, dan 3. Ketiganya digugat karena kepemilikan dokumen pertanahan yang sah.
Reinhard Halomoan, kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3 dari Reinhard Rajagukguk dan Rekan mengatakan, sidang kasus sengketa tanah ini banyak keganjilan. Pertama, sidang digelar tanpa menghadirkan tergugat 1, 2, dan 3. Begitupun dengan proses mediasi, pihak tergugat tidak pernah dihadirkan dengan alasan alamat tergugat tidak pernah diketahui.
"Kita itu baru dua kali sidang. Klien kami ada tiga. Mereka selama ini sama sekali tidak mengetahui, bahwa diri mereka tiga-tiganya sedang digugat di PN Tangerang," kata Raeinhard didampingi rekannya Yudha Ramon.
Dilanjutkan dia, perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil dokumen kepemilikan tanah tersebut sebelumnya berupa girik atas nama Idris.
"Agenda sidang adalah jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3. Namun sebelum dibacakan jawaban dan gugatan rekonvensi, kuasa hukum penggugat menyatakan ada kesepakatan damai antara penggugat prinsipal dan Idris, sehingga kuasa penggugat melakukan permohonan pencabutan gugatan No 874 ini," sambungnya.
Dengan demikian, maka gugatan terhadap dokumen pertahanan tergugat Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie dinyatakan selesai. Selanjutnya, sidang ditunda sampai 30 Agustus yang akan datang.
Pihak kuasa hukum penggugat yang ditemui enggan diwawancarai. Begitupun dengan pihak BPN yang dihadirkan di dalam persidangan, enggan memberikan komentar ditemui usai sidang.
Sementara itu, saksi dari tergugat 1, 2 dan 3, Rohadi mengatakan, dirinya merupakan pemilik tanah di Desa Kohod, Kampung Alar, Blok 4, Pakuhaji. Luas tanahnya sekira 1,5 hektare, senilai Rp2 Miliar. Tanahnya itu dibeli dari seorang warga bernama Rosani, pada 2007. Tetapi pada 2013 dijual kepada H Dulloh. Saat ini, sudah bersertifikat.
"Saya jual tanah itu ke H. Dulloh tahun 2018, dan gak ada masalah. Ini kan sudah jadi sertifikat. Saya jual karena ada kebutuhan. Kalau tanah bermasalah kenapa ada sertifikat?," kata Rohadi, sambil memegang tumpukan dokumen.
Selama bertahun-tahun memiliki tanah itu, Rohadi mengaku tidak ada masalah. Hingga suatu hari dirinya dikagetkan dengan persoalan ini. Dirinya pun heran, dari mana pihak penggugat mendapatkan dokumen tanah yang katanya sah itu.
"Penggugat merasa punya dokumen. Ya dia dapatnya dari mana, belinya dari mana. Kalau dulu, saya beli dengan pihak pertama Pak Rosani tahun 2007, saat itu belum sertifikat. Saya tinggal di Kohod sejak tahun 1980. Saya sangat mengenal daerah itu, tanah itu. Luasnya sekira 1,5 hektare, harga jual sekira Rp2 Miliar, bentuknya sawah," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
Dalam perkara ini, Vreddy duduk sebagai penggugat. Sedang tergugatnya adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie atau tergugat 1, 2, dan 3. Ketiganya digugat karena kepemilikan dokumen pertanahan yang sah.
Reinhard Halomoan, kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3 dari Reinhard Rajagukguk dan Rekan mengatakan, sidang kasus sengketa tanah ini banyak keganjilan. Pertama, sidang digelar tanpa menghadirkan tergugat 1, 2, dan 3. Begitupun dengan proses mediasi, pihak tergugat tidak pernah dihadirkan dengan alasan alamat tergugat tidak pernah diketahui.
"Kita itu baru dua kali sidang. Klien kami ada tiga. Mereka selama ini sama sekali tidak mengetahui, bahwa diri mereka tiga-tiganya sedang digugat di PN Tangerang," kata Raeinhard didampingi rekannya Yudha Ramon.
Dilanjutkan dia, perkara tersebut terdaftar dalam gugatan perdata Nomor 874/Pdt.G/2020/PN.Tng. tertanggal 28 September 2020 dengan dalil dokumen kepemilikan tanah tersebut sebelumnya berupa girik atas nama Idris.
"Agenda sidang adalah jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat 1, 2, dan 3. Namun sebelum dibacakan jawaban dan gugatan rekonvensi, kuasa hukum penggugat menyatakan ada kesepakatan damai antara penggugat prinsipal dan Idris, sehingga kuasa penggugat melakukan permohonan pencabutan gugatan No 874 ini," sambungnya.
Dengan demikian, maka gugatan terhadap dokumen pertahanan tergugat Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie dinyatakan selesai. Selanjutnya, sidang ditunda sampai 30 Agustus yang akan datang.
Pihak kuasa hukum penggugat yang ditemui enggan diwawancarai. Begitupun dengan pihak BPN yang dihadirkan di dalam persidangan, enggan memberikan komentar ditemui usai sidang.
Sementara itu, saksi dari tergugat 1, 2 dan 3, Rohadi mengatakan, dirinya merupakan pemilik tanah di Desa Kohod, Kampung Alar, Blok 4, Pakuhaji. Luas tanahnya sekira 1,5 hektare, senilai Rp2 Miliar. Tanahnya itu dibeli dari seorang warga bernama Rosani, pada 2007. Tetapi pada 2013 dijual kepada H Dulloh. Saat ini, sudah bersertifikat.
"Saya jual tanah itu ke H. Dulloh tahun 2018, dan gak ada masalah. Ini kan sudah jadi sertifikat. Saya jual karena ada kebutuhan. Kalau tanah bermasalah kenapa ada sertifikat?," kata Rohadi, sambil memegang tumpukan dokumen.
Selama bertahun-tahun memiliki tanah itu, Rohadi mengaku tidak ada masalah. Hingga suatu hari dirinya dikagetkan dengan persoalan ini. Dirinya pun heran, dari mana pihak penggugat mendapatkan dokumen tanah yang katanya sah itu.
"Penggugat merasa punya dokumen. Ya dia dapatnya dari mana, belinya dari mana. Kalau dulu, saya beli dengan pihak pertama Pak Rosani tahun 2007, saat itu belum sertifikat. Saya tinggal di Kohod sejak tahun 1980. Saya sangat mengenal daerah itu, tanah itu. Luasnya sekira 1,5 hektare, harga jual sekira Rp2 Miliar, bentuknya sawah," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
(thm)