Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Mandek? Ternyata Ini yang Bikin Menghambat

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:26 WIB
Kasie Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Damkar Depok, Kamis (26/8/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Apa kabar kasus dugaan korupsi Damkar Kota Depok ? Lanjut atau tidak karena tidak terdengar perkembangannya. Ternyata ada beberapa hal yang menghambat penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas lengkap (PDL) tahun 2019 pada Damkar Depok.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Depok hingga saat ini masih tahap penyelidikan,” ujar Kasie Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Penuhi Panggilan Kedua Kejari, Kadis Damkar Depok Diperiksa 7 Jam

Jaksa pidana khusus sudah melakukan gelar perkara. Hanya saja memang tidak dimaksudkan untuk menentukan sikap atau menentukan tersangka. Gelar perkara itu untuk menerima masukan dari jaksa lainnya sekaligus mengetahui apa kendala yang terjadi selama proses penyelidikan.

“Itu memang kewajiban dari jaksa penyelidik setiap bulannya. Memang kita semacam gelar perkara untuk mengetahui apa kendalanya. Nanti jaksa peneliti akan menerima masukan dari teman-teman jaksa yang lain itu tujuannya untuk memudahkan jaksa peneliti,” jelas Herlangga.



Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok Terus Didalami Pidsus Kejari, Hari Ini 10 Orang Diperiksa

Dia mengakui ada sejumlah hambatan dalam mendalami kasus Damkar Depok. Salah satunya kesehatan tim jaksa yang namanya sudah ditunjuk menyelidiki kasus tersebut. Kemudian juga Kepala DPKP Depok Gandara Budiana juga mengalami sakit. “Teman-teman dari jaksa penyidik juga menderita sakit sehingga otomatis ada waktu yang terbuang. Pak Kadis (Kepala Dinas Damkar Depok Gandara Budiana) terkena Covid-19,” ujarnya.

Menurut Herlangga, ada hambatan lain yang dialami yakni banyaknya kasus yang juga harus diselidiki. “Pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman jaksa peneliti di Pidsus bukan hanya Damkar semata. Jadi kita tinggal jangka waktu. Ada jangka waktu tapi kan bisa diperpanjang, surat perintah itu kan sesuai kebutuhan dapat dilakukan perpanjangan waktu,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More