Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:30 WIB
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Tidak Ada Tindakan Tilang

Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di 8 ruas jalan itu. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut. "Saya pasang di setiap sudut," ucapnya.

Pelanggar ganjil genap di Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.



Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More