Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Tidak Ada Tindakan Tilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama pemberlakukan kebijakan ganjil genap di delapan ruas titik di DKI Jakarta pihaknya tidak melakukan tindak tilang. Selain itu, tidak ditemukan adanya pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di delapan ruas titik tersebut.
“Tidak ada pelanggar ya, kita suruh putar balik. Kita tidak ada penegakan hukum tilang,” ucap Sambodo kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/8/2021). (Baca juga; Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan )
Sambodo menuturkan, selama sepekan pemberlakuan sistem ganjil genap, masyarakat dinilai disiplin dalam mematuhi aturan di delapan titik yang menerapkan kebijakan tersebut. “Alhamdulillah semua patuh,” katanya. (Baca juga; Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan )
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap sangat efektif untuk mengatur mobilitas pengendara di DKI Jakarta. “Di delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap itu efektif untuk mengatur lalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus 2021 sebagai pengganti pembatasan mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level empat.
“Tidak ada pelanggar ya, kita suruh putar balik. Kita tidak ada penegakan hukum tilang,” ucap Sambodo kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/8/2021). (Baca juga; Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan )
Sambodo menuturkan, selama sepekan pemberlakuan sistem ganjil genap, masyarakat dinilai disiplin dalam mematuhi aturan di delapan titik yang menerapkan kebijakan tersebut. “Alhamdulillah semua patuh,” katanya. (Baca juga; Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan )
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap sangat efektif untuk mengatur mobilitas pengendara di DKI Jakarta. “Di delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap itu efektif untuk mengatur lalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap sejak 12-16 Agustus 2021 sebagai pengganti pembatasan mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level empat.
(wib)