Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:40 WIB
loading...
Ganjil Genap Hari Pertama Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari pertama berjalan lancar.

"Ya sementara ini alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum pahami," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).



Politisi Partai Gerindra itu meminta warga agar lebih memperhatikan rambu dan imbauan petugas di ruas jalan yang terkena ganjil genap.

"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," tambahnya.

Meskipun sudah tidak ada penyekatan, namun Ariza mengatakan bahwa masyarakat dari luar daerah wajib mengurus dan memperlihatkan STRP.

"Sementara ini kan sudah mulai dibuka penyekatan. Jadi akan diatur kemudian ya. Bagi yang STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah dan sebagainya ya keluar masuk Jakarta," tuturnya.



Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan M H Thamrin
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan Majapahit
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Jenderal Gatot Subroto

Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
• Kendaraan ambulans;
• Kendaraan Pemadam Kebakaran
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Sepeda motor
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK
• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
• Kendaraan pengangkut tabung oksigen
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)