Tak Ada Pemeriksaan STRP di Posko Ganjil Genap Jakarta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:05 WIB
loading...
Tak Ada Pemeriksaan STRP di Posko Ganjil Genap Jakarta
Petugas berjaga di posko pengendalian mobilitas ganjil genap kawasan Air Mancur Thamrin, Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Tidak ada pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) di posko pengendalian mobilitas ganjil genap di 8 ruas jalan Jakarta, Kamis (12/8/2021). Salah satunya di kawasan Air Mancur Thamrin, Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Pengemudi mobil yang melintas tidak diperiksa STRP-nya. "Kami juga tidak tahu (harus memeriksa STRP), hanya ditugaskan menjaga pos ganjil genap dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Kami hanya cek kendaraan mobil plat hitam, kalau ada yang tidak sesuai antara nomor terakhir plat dengan tanggal hari ini dialihkan ke jalan lainnya yang tidak berlaku ganjil genap," ujar salah satu petugas kepolisian dari Satuan Brimob.
Baca juga: Ganjil Genap Tak Pandang Bulu, Mobil Pejabat Tetap Diputar Balik di Thamrin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pengecekan STRP memang tidak dilakukan di posko pengendalian mobilitas ganjil genap PPKM Level 4 di Jakarta. "STRP nanti akan diperiksa secara random di kawasan perkantoran," katanya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi, Warganet Senang Jalanan Kembali Macet

Terdapat 3 skema pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan mobilitas dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama di ibu kota yang diberlakukan ganjil genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan mobilitas dengan cara patrol. Ada tiga pilar yakni Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.

3. Rekayasa lalu lintas di kawasan tertentu. Apabila di kawasan tertentu dianggap sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)