Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
“Yang saya tidak pahami (SF) membawa-bawa nama keluarga terdakwa. Padahal kan ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan ini sehingga saya minta SF harus bertanggungjawab. Apapun dia harus tau apa yang diperjanjikan (keluarga) tidak ada kaitannya. Di dalam perjanjian tidak sama sekali menyinggungkan. Dan itu bukan fakta hukum. Tetapi di pemberitaan seolah-olah keluarganya ini dibawa-bawa. Itu masih membekas sampai saat ini dan sangat saya sayangkan,” ujar Sumarso.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang dia layangkan. Pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan. Karena, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Dia khawatir jika ada celah hukum seperti yang kini dirinya rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali. “Soal cek penjamin sepertinya hakim kurang mendapat perhatian. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian. Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini,” terang SF.
Kemudian soal alasan SF membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini, dia langsung terkejut. Menurut dia, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika dia hendak membujuk menginvestasikan uang di usaha yang dia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah dia lampirkan dalam surat dakwaannya.
“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya. Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silakan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” ujar SF dengan nada geram.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Menanggapi hasil putusan sidang dan pernyataan kuasa hukum terdakwa, SF menilai hakim tidak terlalu memperhatikan esensi gugatan yang dia layangkan. Pernyataan hakim yang menyebut cek penjamin tidak bisa dicairkan karena dananya terpakai oleh terdakwa untuk mengurus masalah keuangannya pada nasabah lain bukan suatu hal yang bisa dibenarkan. Karena, cek jaminan yang tidak bisa dicairkan inilah bentuk pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Dia khawatir jika ada celah hukum seperti yang kini dirinya rasakan, modus penipuan investasi dengan cek penjamin yang tidak bisa dicairkan akan terulang kembali. “Soal cek penjamin sepertinya hakim kurang mendapat perhatian. Cek penjamin kan seharusnya menjamin keamanan. Pemberi cek seharusnya memastikan dana itu ada di rekeningnya sebagai jaminan agar saya bisa mencairkannya ketika terjadi masalah. Terkait soal keadaan kahar juga demikian. Yang perlu dicatat, terdakwa sudah tidak menjalankan kewajibannya sebelum pandemi. Karena itu alasan force major atau keadaan kahar seharusnya tidak bisa diterima. Saya jadi khawatir nantinya banyak modus penipuan yang sama dengan memanfaatkan celah hukum seperti ini,” terang SF.
Kemudian soal alasan SF membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini, dia langsung terkejut. Menurut dia, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika dia hendak membujuk menginvestasikan uang di usaha yang dia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah dia lampirkan dalam surat dakwaannya.
“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya. Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silakan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” ujar SF dengan nada geram.
(jon)
tulis komentar anda