Rugikan Korban hingga Miliaran, Terdakwa Timothy Lepas dari Jerat Pidana

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:32 WIB
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Timothy Tandiokusuma menjelani sidang putusan di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu. Hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) lalu.

Dalam sidang yang menjerat terdakwa Timothy Tandiokusuma, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma alias Timothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala tuntutan hukum, memulihkan harkat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata

Sebelumnya, Arief menyebutkan bahwa pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.



Karena itu, dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi sehingga tidak masuk ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.

“Bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerja sama antara pelapor dan terdakwa ini kan memang terbukti. Tapi, secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan. Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana,” ungkap Sumarso.

Meski kliennya berhasl lolos dari jerat pidana yang didakwakan pelapor, namun dia menyebut ada satu hal yang masih mengganjal pikirannya. Itu karena pelapor dinilai melibatkan keluarga besar terdakwa dalam kasus yang menjerat kliennya. Padahal, keluarga Timothy tidak ada kaitannya dalam perjanjian antara mereka berdua.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More