Anggota Satpol PP DKI Korban Penipuan Rekrutmen Palsu Ternyata Sudah Bertugas di Pos PPKM

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:05 WIB
Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar mencapai Rp60 juta dan sudah diterima pelaku. Parahnya, pelaku ternyata juga penganggutan. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.

"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri, dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.

Pelaku kini dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," imbuhnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More