Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian, meminta surat tersebutsegera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.

Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI nomor 83 tahun 2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.

Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya. Menurut dia majelis hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan. "Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun," katanya.

Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan izin (SK Gubernur DKI itu), Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat. Bisa banding, jika gugatannya ditolak. Baca: MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar

Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang. Setelah vonis sidang pertama, masih ada peluang banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara nomor 76/G/2021/PTUN JKT itu, menyatakan tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid)."Silakan saja dilanjutkan pembangunannya. Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More