Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun, Jakarta Barat, dilanjutkan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus gugatan 10 warga/ketua RT Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat , atas SK Gub DKI no 1021 tahun 2020, Selasa ( 27/7/2021) siang.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman tanpa kehadiran penggugat. Padahal, sidang kali ini dilakukan secara langsung atau tatap muka karena diagendakan untuk memeriksa bukti-bukti perkara.

Sebelum ini, sidang gugatan perdata terhadap Gubernur DKI yang telah memberi izin (sewa) tanah milik Pemprov DKI di Perumahan TVM kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM itu, dilakukan secara e-court (melalui komputer).

"Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah gak hadir, ya? Ada pemberitahuan," tanya Ketua Majelis kepada Panitera Pengganti Jumarta. "Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia," jawab Panitera.

"Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan,"? "Tidak Yang Mulia," jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak.



Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13Juli 2021.

Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (upload) melalui komputer. Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

"Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu," ujar Marah Sakti Siregar.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More