Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:17 WIB
Warga lainnya, Minarto berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa. "Karena praktik mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri Dili optimistis dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. “Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," ujarnya.
"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 sampai 9," tambahnya.
Menurut dia, PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. "Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," katanya.
Lihat Juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri Dili optimistis dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. “Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," ujarnya.
"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 sampai 9," tambahnya.
Menurut dia, PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. "Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," katanya.
Lihat Juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
(jon)
tulis komentar anda