PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Jalan Daan Mogot Cukup Ramai

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:10 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Arus lalu lintas di Kilometer 11 pos penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (15/7/2021) pagi tampak aman dan kondusif. MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Arus lalu lintas di Kilometer 11 pos penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat , pada Rabu (21/7/2021) pagi tampak aman dan kondusif, meskipun banyak pengendara yang melintas.

Pantauan MNC Portal di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan TNI berjaga di titik penyekatan. Terlihat, satu per satu pengendara melewati pos dari arah Tangerang, Banten diperiksa. (Baca juga; Perpanjangan PPKM Darurat, Istilah Berbeda Aturannya Sama )

Para pengendara yang melintas didominasi oleh pekerja. Mereka diminta menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat jalan. "Selamat pagi, mohon ijin bapak, boleh keluarkan surat jalannya. Bila tidak ada silahkan untuk langsung putar balik,” ucap salah satu petugas dari kepolisian di lokasi.



Perwira pengendali pos penyekatan di lokasi, Ipda Suharyono mengatakan, penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 pagi. Di mana, situasi dan kondisi pada pos penyekatan cukup ramai pengendara. Mereka, lanjutnya di dominasi oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.

"Bisa dilihat cukup meriah didominasi kendaraan roda dua ada ojol, nakes, ambulan atau kritikal esensial," tuturnya di lokasi. (Baca juga; Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19 )

Terkait masa perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya terus melakukan langkah preventif membatasi mobilitas warga, khususnya di wilayah Jakarta Barat. "Apabila melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukan strp baru bisa lewat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.

Pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin. Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kriteria daerah yang ditetapkan tersebut.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More