Paksa Karyawan WFO, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka PPKM Darurat

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:15 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Selama PPKM Darurat, Satgas Penegakam Hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.

"Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus, serta untuk sidang tipiring 90 kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).





Selain itu, terdapat 21 perkantoran yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat , 3 kasus penimbunan atau penjualan obat diatas HET, dan kasus penimbunan oksigen.

Selama PPKM Darurat, terdapat 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.



"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan. Lapangan holf di Sawangan Depok juga kita police kine dan kita jadikan tersangka manajernya. Ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More