Jakarta PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:22 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%
Pemprov DKI perbolehkan perkantoran WFO 100 persen. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

”Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).

Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.“Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,” ucapnya.

Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit. ”Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” tuturnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)