Arief Terbitkan Surat Pelaksanaan Idul Adha di Tangerang saat PPKM Darurat, Begini Isinya
Selasa, 13 Juli 2021 - 20:09 WIB
TANGERANG - Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan selama momen Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa PPKM Darurat.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Baca juga: Sambut Idul Adha, Free Fire Bagi-Bagi Item Gratis, Begini Cara Dapatnya…
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Arief, Selasa (13/7/2021).
Terkait pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buat Posko Bantuan Tabung Oksigen untuk RS dan Puskesmas
"Jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatan," kata Arief.
Pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan menghadirkan pihak lain selain petugas pemotongan. "Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," ucapnya.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Baca juga: Sambut Idul Adha, Free Fire Bagi-Bagi Item Gratis, Begini Cara Dapatnya…
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Arief, Selasa (13/7/2021).
Terkait pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buat Posko Bantuan Tabung Oksigen untuk RS dan Puskesmas
"Jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatan," kata Arief.
Pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan menghadirkan pihak lain selain petugas pemotongan. "Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda