Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji

Senin, 12 Juli 2021 - 11:14 WIB
PT KAI Commuter mulai hari ini, Senin (12/7/2021) hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal berdasarkan SE Menteri Perhubungan No 50/ 2021. MPI/Widya Michella
BEKASI - PT KAI Commuter mulai hari ini, Senin (12/7/2021) hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal berdasarkan SE Menteri Perhubungan No 50/ 2021. Calon pengguna KRL Commuter Line wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas sebelum memasuki peron stasiun.

Di Stasiun Kranji, Bekasi, ada beberapa calon penumpang KRL Commuter Line yang tidak diizinkan masuk lantaran tidak memiliki STRP. Badru (30) salah satu pekerja kritikal,ditolak masuk lantaran tidak dapat menunjukkan STRP. Dia merupakan pekerja harian lepas dan tidak mempunyai STRP karena ditolak, sehingga tidak bisa bekerja dan tidak mendapat upah hari ini.

"Emang gapake, saya pekerjaannya menjadi kuli aja, ya mau gamau balik lagi. Kalau tidak kerja ya tidak digaji. Adanya STRP ini sih sedikit ribet cuman karena anjuran Pemerintah jadi gabisa diganggu gugat," ujar Badrun. (Baca juga; Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang )

Warga Kranji lainnya, Amin (47), menyampaikan jika kebijakan pemerintah justru menyulitkan masyarakat umum, khususnya masyarakat bawah. Sebab kereta menjadi transportasi andalan lantaran biaya murah dan tidak macet.

"Saya mau ke Cikarang, mau jenguk istri yang sakit. Padahal lagi buru-buru. Kita kan bukan pekerja, tapi pedagang kelontong sekitar sini. Jangan menyulitkan orang yang susah malah makin susah," jelasnya. (Baca juga; Begini Suasana Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor )



Dia pun berharap pemerintah dapat meninjau kembali peraturan tersebut. "Di tinjau ulang, karena banyak orang yang susah jadi mau ke mana-mana terhambat. Apalagi kalau kebutuhan mendadak," harapnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More