Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:31 WIB
Penyok, salah seorang pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Jaksel, yang sedang diburu polisi. Foto: MPI/M Refi Sandi
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buru satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Satu orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (9/7/2021).

Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut."Tiga tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) dan5 saksi," terangnya.



Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan dengan keadaan sadar.

"Keadaannya sadar. Yang jelas ga tertib, ga mau mendengar imbauan dari kepolsian. ini perilaku brutal yang gabisa ditolerin," tegasnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.

"Tiga orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More