Polisi Gerebek 2 Tempat Spa di Jakarta Barat, Seorang Terapis Positif COVID-19

Kamis, 08 Juli 2021 - 21:48 WIB
Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat, saat PPKM darurat. Enam terapis diamankan polisi dan seorang diketahui positif COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat, saat PPKM darurat. Sebanyak enam terapis diamankan polisi dan seorang diketahui positif COVID-19.

"Enam orang (dites), satu orang positif COVID-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021). Satu orang yang dinyatakan positif COVID-19 selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. (Baca juga; Polisi: Karaoke Tak Boleh Apalagi Pijat, Mana Ada Pijat Jaga Jarak )

Saat ini, kepolisian masih mengejar pemilik dari dua tempat tersebut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut. "Yang akan dipidanakan adalah pemilik Spa tersebut," jelas Mukti. (Baca juga; Stok Komoditas Pangan Aman Selama PPKM Darurat, Cabai Rawit Naik Dikit )

Dua tempat spa tersebut sudah disegel oleh polisi. Para pemilik nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi, Dua lokasi spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat. Kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More