Danpaspampres Jelaskan Duduk Perkara Anggotanya Bersitegang dengan Petugas PPKM Darurat Jakbar
Kamis, 08 Juli 2021 - 12:07 WIB
JAKARTA - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Agus Subiyanyo menjelaskan duduk perkara ihwal anggota Paspampres Praka IG yang bersitegang dengan petugas PPKM Darurat di pos penyekatan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021).
Menurut Agus, itu disebabkan personel di lapangan belum paham secara benar bahwasanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial tetap diperbolehkan melintas. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Anggota Paspampres Bersitegang dengan Petugas PPKM Darurat Jakbar, Danpaspampres: Masalah Selesai, Semua Aman
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," ujar Agus kepada MNC Media, Kamis (8/7/2021).
Jika kebijakan belum dipahami, akibatnya kejadian salah paham seperti ini antara petugas dan warga yang bertugas di sektor tersebut akan terulang. Sosialisasi terkait aturan ini haruslah digencarkan.
"Apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miss komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," kata Agus.
Dia juga telah melakukan komunikasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) untuk memahami aturan terkait PPKM tersebut. Komunikasi itu meliputi Dansat TNI-Polri. "Saya sudah koordinasi dengan para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat karena petugas tidak mengerti jadinya miss," ucapnya.
Sebelumnya, Praka IG bersitegang dengan petugas PPKM Darurat di pos penyekatan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Momen Heroik Paspampres Todongkan Senjata ke Agen Mossad Israel
Menurut Agus, itu disebabkan personel di lapangan belum paham secara benar bahwasanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial tetap diperbolehkan melintas. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Anggota Paspampres Bersitegang dengan Petugas PPKM Darurat Jakbar, Danpaspampres: Masalah Selesai, Semua Aman
"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," ujar Agus kepada MNC Media, Kamis (8/7/2021).
Jika kebijakan belum dipahami, akibatnya kejadian salah paham seperti ini antara petugas dan warga yang bertugas di sektor tersebut akan terulang. Sosialisasi terkait aturan ini haruslah digencarkan.
"Apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miss komunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," kata Agus.
Dia juga telah melakukan komunikasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) untuk memahami aturan terkait PPKM tersebut. Komunikasi itu meliputi Dansat TNI-Polri. "Saya sudah koordinasi dengan para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat karena petugas tidak mengerti jadinya miss," ucapnya.
Sebelumnya, Praka IG bersitegang dengan petugas PPKM Darurat di pos penyekatan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Momen Heroik Paspampres Todongkan Senjata ke Agen Mossad Israel
tulis komentar anda